Senin, 04 Oktober 2010

Struktur Organisasi Selapa (sekolah lanjutan perwira)

Struktur Organisasi

Sesuai Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 lampiran "T" tentang Organisasi dan tata Kerja Lemdiklat Polri, kedudukan Selapa Polri terdiri dari:



Active Image

  • Unsur Pimpinan
    Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Polri, disingkat Kaselapa

  • Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelayanan Staf
    Dalam melaksanakan tugas kewajibannya Seslem dibantu oleh:
  1. Kepala Sub Bagian Perencanaan, disingkat Kasubbagren.
  2. Kepala Sub Bagian Personalia, disingkat Kasubbagpers.
  3. Kepala Sub Bagian Logistik, disingkat Kasubbaglog.
  4. Kepala Detasemen Markas, disingkat Kadenma.
  5. Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, disingkat Kaurrmintu.
  • Bendaharawan Satker (Bensat)
    Berdasarkan Keputusan kapolri No.Pol. : Kep15/III/2004 tanggal 17 Maret 2004 tentang Pembentukan Satuan Organisasi dan tata Kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan Tugas dibantu oleh:
  1. Urusan Administrasi disingkat Urmin
  2. Urusan Gaji disingkat Urgaji
  3. Urusan Akuntansi/Verivikasi disingkat Urakun/Verif
  4. Urusan data disingkat Urdata
  5. Pembantu Umum disingkat Banum
  • Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf
    Terdiri dari 4 Departemen yang meliputi:
  1. Departemen Hukum, dipimpin oleh Kepala Departemen Hukum disingkat Kadep Hukum, membawahi 1 (satu) Perwira Urusan, disingkat Paur dan 1 (satu) Perwira Administrasi, disingkat Pamin.
  2. Departemen Manajemen, dipimpin oleh Kepala Departemen Manajemen disingkat Kadep Jemen, membawahi 1 (satu) Perwira Urusan, disingkat Paur dan 1 (satu) Perwira Administrasi, disingkat Pamin.
  3. Departemen Profesi dan Teknologi Kepolisian, dipimpin oleh Kepala Departemen Profesi dan Teknologi Kepolisian, disingkat Kadep Proftek, membawahi 1 (satu) Perwira Urusan, disingkat Paur dan 1 (satu) Perwira administrasi, disingkat Pamin.
  4. Departemen Pengetahuan dan Sosial, yang dipimpin oleh Kepala Departemen Pengetahuan dan Sosial atau disingkat Kadep Pengsos, dan membawahi 1 (satu) Perwira Urusan, disingkat Paur dan 1 (satu) Perwira administrasi, disingkat Pamin.
  5. Departemen bertugas menyusun dan menyiapkan silabi dan materi bahan ajaran/ latihan bidang masing–masing sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan dan mengendalikan/mengarahkan penerapannya.
  6. Kepala Departemen dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kaselapa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar