Sesuai Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 lampiran "T" tentang Organisasi dan tata Kerja Lemdiklat Polri, kedudukan Selapa Polri terdiri dari: |
- Unsur Pimpinan
Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Polri, disingkat Kaselapa - Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelayanan Staf
Dalam melaksanakan tugas kewajibannya Seslem dibantu oleh:
- Kepala Sub Bagian Perencanaan, disingkat Kasubbagren.
- Kepala Sub Bagian Personalia, disingkat Kasubbagpers.
- Kepala Sub Bagian Logistik, disingkat Kasubbaglog.
- Kepala Detasemen Markas, disingkat Kadenma.
- Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, disingkat Kaurrmintu.
- Bendaharawan Satker (Bensat)
Berdasarkan Keputusan kapolri No.Pol. : Kep15/III/2004 tanggal 17 Maret 2004 tentang Pembentukan Satuan Organisasi dan tata Kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan Tugas dibantu oleh:
- Urusan Administrasi disingkat Urmin
- Urusan Gaji disingkat Urgaji
- Urusan Akuntansi/Verivikasi disingkat Urakun/Verif
- Urusan data disingkat Urdata
- Pembantu Umum disingkat Banum
- Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf
Terdiri dari 4 Departemen yang meliputi:
- Departemen Hukum, dipimpin oleh Kepala Departemen Hukum disingkat Kadep Hukum, membawahi 1 (satu) Perwira Urusan, disingkat Paur dan 1 (satu) Perwira Administrasi, disingkat Pamin.
- Departemen Manajemen, dipimpin oleh Kepala Departemen Manajemen disingkat Kadep Jemen, membawahi 1 (satu) Perwira Urusan, disingkat Paur dan 1 (satu) Perwira Administrasi, disingkat Pamin.
- Departemen Profesi dan Teknologi Kepolisian, dipimpin oleh Kepala Departemen Profesi dan Teknologi Kepolisian, disingkat Kadep Proftek, membawahi 1 (satu) Perwira Urusan, disingkat Paur dan 1 (satu) Perwira administrasi, disingkat Pamin.
- Departemen Pengetahuan dan Sosial, yang dipimpin oleh Kepala Departemen Pengetahuan dan Sosial atau disingkat Kadep Pengsos, dan membawahi 1 (satu) Perwira Urusan, disingkat Paur dan 1 (satu) Perwira administrasi, disingkat Pamin.
- Departemen bertugas menyusun dan menyiapkan silabi dan materi bahan ajaran/ latihan bidang masing–masing sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan dan mengendalikan/mengarahkan penerapannya.
- Kepala Departemen dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kaselapa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar